ILM “Slamet”
Desa / Masyarakat Tangguh Bencana menurut peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 1 Tahun 2012, adalah desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak-dampak bencana yang merugikan.
Visi Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044 dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044 adalah Mewujudkan Indonesia tangguh bencana untuk pembangunan berkelanjutan.
Indeks resiko bencana (IRBI) di DIY berdasarkan hasil kajian pada tahun 2021 nilainya sebesar 124,15. Skor IRBI 124,15 menunjukkan bahwa risiko bencana di DIY masih tinggi. Tercatat ada 7 ancaman bencana alam dari total 12 ancaman bencana yang terdapat di DIY, diantaranya adalah gunung berapi, banjir, tanah longsor, gempa bumi, cuaca ekstrim, kekeringan dan tsunami. Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 juga berpengaruh terhadap risiko bencana di DIY. Kerentanan bencana di DIY meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan pemanfaatan lahan. Kapasitas dalam menghadapi bencana di DIY belum merata dan belum semua aspek peningkatan kapasitas terpenuhi. Kolaborasi multiaktor (pentaheliks) juga masih belum optimal.





Reviews
There are no reviews yet.